jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta periode 2017-2019.
Pengusutan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor register: LP/0093/II/2021/Tipidkor bertanggal 11 Februari 2021.
BACA JUGA: Bank Jateng Kirim Bantuan Dana untuk Korban Bencana NTT
Dalam kasus ini penyidik menetapkan BM selaku mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta sebagai tersangka.
“BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/6).
BACA JUGA: Bank BTN Salurkan Rp200 Juta untuk Warga Terdampak Banjir di Jateng
Menurut dia, BM juga membiarkan dana kredit tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya oleh tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Atas perbuatannya, negara merugi Rp 229 miliar dan kemungkinan bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
BACA JUGA: Tegas! Pimpinan DPRD Jateng Usir Perwakilan PT Bank Jateng dan PT Jamkrida, Begini Alasannya
Penyidik pun menelusuri dugaan pencucian uang, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Kecamatan Ngablak, Magelang dan kawasan Gunung Tumpeng, Sukabumi, Jawa Barat, serta tujuh rekening Bank Jateng.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka dan beberapa saksi serta berkoordinasi dengan jaksa untuk pengiriman berkas perkara tahap I," ujar Ramadhan.
Kasus selanjutnya menyeret pihak Bank Jateng cabang Blora, perihal kredit bergulir (revolving credit), kredit proyek, dan kredit kepemilikan rumah, dalam pusaran dugaan korupsi.
Perkara ini diusut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/0096/II/2021/Bareskrim bertanggal 11 Februari 2021.
Dalam perkara ini RP, mantan pimpinan PT BPD Jawa Tengah cabang Blora, sebagai tersangka. Dalam periode tersebut PT BPD menyalurkan tiga kredit senilai Rp 96.330.000.
“Dalam tahapan pengajuan kredit, proses pencarian, sampai dengan penggunaan kredit, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ramadhan.
Kemudian, ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut. Aksi ini dilakukan oleh RP dan debitur. Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan 90 saksi.
Dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan ketiga kredit, dokumen transaksi penyaluran kredit, 70 sertifikat hak milik (61 sertifikat hak milik debitur KPR, 4 sertifikat hak milik agunan kredit bergulir, 5 sertifikat hak milik agunan kredit proyek).
Selanjutnya ada 4 KPR Perumahan Jenar Bersinar 1, 3 KPR Perumahan Beran Indah, 22 KPR Perumahan Paradice Kamolan, 50 KPR Perumahan Blingi Bahagia, 13 KPR Perumahan Pakis Luxury.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan