Bareskrim Jerat Notaris Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Kamis, 07 November 2013 – 18:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 102 miliar. Kali ini,  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Sri Dewi, seorang notaris sebagai tersangka baru sehingga total tersangkanya menjadi tujuh orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, Sri sebelum dijadikan tersangka sudah menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Sri langsung dijebloskan ke tahanan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Hambalang Terancam 20 Tahun Penjara

Arief menuturkan, awalnya polisi sudah berupaya memanggil Sri secara baik-baik. Namun, Sri tak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya, polisi pun harus menangkap dan menahan Sri. "Notaris SD (51), notaris yang ditunjuk BSM tanggal 6 November 2013 ditangkap dan dini hari tadi dan ditahan," ungkap Arief di Bareskrim Polri, Kamis (7/11).

Dijelaskan Arief, setidaknya ada empat peran yang diduga dilakukan Sri dalam kasus ini. Sri disebut membuat akad pembiayaan Al Murabahah yang tak dihadiri debitur. Kemudian, sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya berupa foto copy. Tak hanya itu, debitur hanya diwakili oleh kalangan swasta, Iyan Permana.

BACA JUGA: Anas: Ini Fitnah dari Sang Sutradara

Tak hanya itu, Sri juga diduga menerima hasil kredit fiktif dalam bentuk uang tunai dan melalui transfer. "Menerima hasil kredit fiktif berupa transfer rekening Rp 2,6 miliar plus cash," jelasnya seraya menambahkan, Sri juga menerima pemberian satu unit mobil sedan Mercedes Benz C 200.

Atas perbuatannya itu, Sri dijerat dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Yakni pasal 64 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 264 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 3 dan atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Inilah Nama Penikmat Proyek Hambalang

Arief menjelaskan, polisi telah menjerat seluruh pelaku dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 59 miliar itu. "Pelaku lengkap semua, tidak ada notaris lain," ungkapnya.

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan dan menjebloskan enam tersangka ke tahanan. Mereka adalah Muhammad Agustinus (Kepala BSM Cabang Utama Bogor), Haerulli Hermawan (Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru),  John Luppu Lisa (Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru), serta dari kalangan pengusaha yakni Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan dr. Rizky Adiansyah, MPH. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Kita Butuh Pemimpin yang Inovatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler