jpnn.com, JAKARTA - Wanita bernama Khatimah Putri Wahtuti harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dia telah mendistribusikan gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri kepada konsunen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Bareskrim. Kini, Khatimah telah resmi ditahan.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar
Menurut Dedi, pelaku menjadi distributor dengan membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Dalam aksinya, pelaku sengaja memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene agar dapat menjual lebih banyak.
BACA JUGA: Cucu Pakubuwono X Laporkan Pemalsuan Silsilah ke Bareskrim
“Pengakuan pelaku, dua pabrik GKR yang menyuruh merubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton. Sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar lebih banyak,” ucap Dedi, Senin (17/9).
Dedi menambahkan, dari hasil keuntungan penjualan GKR ilegal, pihak pabrik mendapatkan komisi.
BACA JUGA: Bareskrim Pantau Langsung Kasus Richard Muljadi
Untuk Direksi Pemasaran PT PDSU berinsial T, mendapatkan komisi Rp 1,220 miliar. Sementara W, salah satu direksi PT Makassar Tene, menerima Rp 60 juta.
Dari penangkapan ini, aparat juga menyita gula sebanyak 36 ton di toko di Magelang, Jawa Tengah.
“Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa enam saksi, dan memeriksa tersangka yang langsung dilakukan penahanan,” tambah Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Tanah Bandara Berbuntut Laporan ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan