Bareskrim Kembali Periksa BW Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2015 – 17:39 WIB
Bambang Widjojanto (tengah). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. 

Pada hari Selasa (24/2) mendatang, penyidik Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Bambang sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.

BACA JUGA: Sarankan MA Tabrak UU demi Kasasi KPK soal Budi Gunawan

Pemanggilan tersebut diungkapkan kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2). Isnur mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari Bareskrim

"Akan dipanggil lagi, Selasa 24 Februari jam 10," ujar Isnur.

BACA JUGA: Koin Untuk Australia, Sindiran buat Abbott yang jadi Trending Topic

Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka, hampir satu bulan yang lalu. Seperti sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang kembali mengkritisi langkah Bareskrim.

Kali ini yang dipermasalahkan adalah adanya penambahan pasal sangkaan. "Ini aneh ada penambahan pasal lagi, pasal 56," kata Isnur.

BACA JUGA: YLBHI Tuding Ruki Ingin Selamatkan Budi Gunawan

Menurut Isnur, masuknya pasal yang mengatur tentang perbuatan membantu tindak kejahatan itu membuat kasus Bambang semakin membingungkan. Pasalnya, pihak Bareskrim sebelumnya telah menjerat Bambang dengan Pasal 55 KUHP (melakukan atau menyuruh melakukan pidana).

"Perbuatan yang disangkakan ke BW, makin bingung, penyertaan, menyuruh atau membantu? Penempatan pasalnya membingungkan, masing-masing beda unsurnya," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badrodin tak Garansi BG Jadi Wakapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler