Bareskrim Kirim Surat ke BPN Hingga Korlantas Demi Kejar Aset Indra Kenz

Jumat, 04 Maret 2022 – 20:22 WIB
Bareskrim Polri kejar aset Indra Kenz. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih berupaya melacak aset milik tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyidik bahkan melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Anang, Ada Sabetan Parang dan Tembakan

"Penyidik mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).

Hal itu dilakukan untuk mencari keberadaan aset berupa tanah, rekening, rumah, hingga mobil mewah milik Indra Kenz.

BACA JUGA: Guru Tanpa Malu Bermesum dengan Wanita di Toilet Musala, Dewan Pendidikan Geram

Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Ini Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Ada Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah

Pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Daihatsu Terios Tabrak Tiang LRT, Pengemudinya Ternyata


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler