jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menindaklan laporan terhadap anggota DPR Fadli Zon yang diduga menyukai atau like konten tak senonoh di Twitter.
Pemeriksaan saksi-saksi bahkan sudah dilakukan penyidik Bareskrim guna mencari ada tidaknya pelanggaran pidana di kasus yang viral di media sosial tersebut.
BACA JUGA: Menurut Ferdinand Hutahaean, Fadli Zon Terlalu Baper
“Pengusutan laporan dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalu media elektronik atau media sosial terhadap saudara FZ, maka penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurur Ahmad, kasus ini dilaporkan pada 8 Januari 2021 di SPKT Bareskrim Polri, sementara peristiwa yang dilaporkan sendiri terjadi tanggal 7 Januari 2021.
BACA JUGA: Fadli Zon: Selamat atas Lahirnya Front Persatuan Islam
Nantinya, apabila penyidik menemukan unsur pidana, pihak yang dilakukan bisa dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sebelumnya, Fadli Zon membantah memberi tanda like pada akun yang bersisi konten tak senonoh. Politikus dari Partai Gerindra ini menyebut ada keanehan di akun Twitter pribadinya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Hanya Bergantung pada Vaksin Sinovac
Fadli menyebut hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli bahkan sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan