Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung

Sabtu, 13 Mei 2023 – 01:30 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus baru Indosurya atas tersangka Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus baru Indosurya atas tersangka Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/5).

BACA JUGA: Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi

Dittipideksus Bareskrim Polri memulai penyidikan baru Indosurya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan bodong dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sejak Maret 2023.

Penyidik Subdit II Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 15 Maret.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik Indonesia: Publik Dukung Polri Usut Kasus KSP Indosurya

Pendiri Indosurya tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya

Whisnu mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan,” ujar Whisnu.

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Seusai dilimpahkan tahap dua ke Jampidum Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum menahan tersangka selama 20 hari ke depan dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 31 Mei di Rutan Bareskrim Polri, sembari menyiapkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Ungkap Strategi Pemerintah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler