Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Ungkap Strategi Pemerintah

Kamis, 02 Maret 2023 – 11:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus KSP Indosurya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko? Polhukam) Mahfud MD mengungkap strategi pemerintah merespons putusan pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap bos KSP Indosurya Henry Surya.

Menurut Mahfud, pemerintah segera melakukan bedah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tersebut.

BACA JUGA: 76,1 Persen Masyarakat Ingin Polri Bongkar Kasus Bos Indosurya

Menteri bergelar profesor itu menyebut bedah kasus itu dilakukan terkait dengan upaya pemerintah kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa Henry Surya.

"Untuk kasasi itu, dalam waktu dekat, seminggu ke depan, kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu (1/3).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Selidiki Kasus Baru, Petinggi KSP Indosurya Siap-Siap Saja

Guru besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menjelaskan bedah kasus itu bakal melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Secepatnya, itu akan dilakukan," lanjut tokoh kelahiran Sampang, Madura itu.

BACA JUGA: Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi," ucapnya seusai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di Jakarta pada Jumat (27/1),

Mahfud mengakui pemerintah juga terkejut mengetahui putusan pengadilan yang memvonis bebas bos KSP Indosurya Henry Surya.

Sebab, kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyesalkan putusan tersebut, karena sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi, tetapi menyimpan uang di KSP Indosurya.

Menurut Mahfud, tindakan itu dikategorikan sebagai pencucian uang. Namun, pengadilan malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria divonis bebas.

Namun, Kejaksaan Agung RI telah memerintahkan jaksa melakukan kasasi atas putusan majelis hakim yang dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya.(ant/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelusuran Rubicon Mario Dandy Membawa Tim KPK ke Sebuah Gang di Mampang, Oh Rafael


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler