jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga memperjualbelikan hewan langka. AP diamankan di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10).
"Kemarin sore Dittipiter sudah melakukan penangkapan salah seorang penyimpanan, memiliki, memelihara, mengangkut dan jual-beli satwa langka dilindungi," kata Direktur Tipiter Badan Reserse Brigjen Yazid Fanani, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Kabut Asap Tak Teratasi, Jokowi Buka Bantuan Luar Negeri
Dalam penangkapan itu, Ditipiter menyita tiga ekor elang brontok hitam, satu ekor elang Jawa yang saat ini sudah menjadi hewan yang sangat langka. Kemudian, dua ekor elang brontok putih, satu landak dan satu lutra. Menurut Yazid, hewan-hewan langka ini merupakan milik tersangka AP.
Kepada polisi, AP mengaku memperjualbelikan hewan tersebut. Menurut Yazid, tersangka mengaku sudah dua tahun terakhir memperjualbelikan hewan tersebut. "Termasuk untuk koleksi," ujar jenderal bintang satu ini.
BACA JUGA: Setelah DPR, Giliran Anak Buah Jokowi Saling Menyerang, Ini Buktinya
Setelah diamankan, Polri akan menitipkan hewan tersebut di Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan kemudian dilepasliarkan kembali.
Sedangkan AP, harus dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: BKN Tolak Pemberkasan NIP CPNS Lulusan PTS Bermasalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Pak Harto: Ini Adalah Pembunuhan Massal!
Redaktur : Tim Redaksi