jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra oleh polisi, Senin (25/1).
Namun, sidang kembali ditunda karena Termohon atau Bareskrim Polri tak hadir.
Menanggapi itu, pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pun mempertanyakan mengapa sampai polisi tidak hadir dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya tersebut.
Sejauh ini, alasan polisi tak bisa hadir di persidangan tidak begitu jelas.
"Sampai sekarang tak ada (alasan jelas) karena bahasa mereka cuman belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami dengan pihak Bareskrim, katanya sekalian saja dengan tanggal 1 karena 158 (sah tidaknya penangkapan) itu juga tanggal tersebut ditundanya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihak Termohon atau Bareskrim Polri tak memberikan konfirmasi kehadirannya di persidangan, baik secara tertulis ataupun melalui utusan di persidangan.
Oleh karena itu, diharapkan pada persidangan berikutnya, polisi bisa menghadiri persidangan praperadilan tersebut.
"Bisa jadi termohon siap karena bersamaan perkara penangkapan tidak sah, mungkin bisa dibarengkan," katanya.
Jika sampai persidangan berikutnya polisi tak lagi hadir, dia pun tak bisa memastikan apakah persidangan bakal tetap dilanjutkan ataukah tidak dengan tanpa kehadiran Termohon.
Sebab, semua itu bergantung kebijakan hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Apakah sidang akan diperiksa langsung tanpa kehadiran termohon atau bagaimana, semua bergantung kebijakan hakim nanti," tutupnya.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Laskar FPI
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama