Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini

Senin, 25 Januari 2021 – 17:20 WIB
Penampakan ruang sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, Muhammad Suci Khadavi Putra oleh polisi di PN Jaksel, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1).

Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.

BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan

Sidang pun hanya berlangsung lima menit, lalu majelis hakim tunggal Siti Hamidah mengetok palu setelah menyatakan sidang ditunda hingga 1 Februari 2021 mendatang.

Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, ada sejumlah poin yang bakal dibacakan saat sidang tersebut digelar nanti.

BACA JUGA: Profil Aziz Yanuar, Anak Kemayoran yang Masuk FPI Hingga jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq

Di antaranya mempertanyakan di mana keberadaan barang-barang pribadi milik Muhammad Suci Khadavi Putra yang sebelumnya tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Perkara ini kaitannya dengan sah tidaknya penyitaan. Kami mempertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian tentang penyitaan," ungkap Rudy Marjono, Senin (25/1).

BACA JUGA: Bareskrim Mangkir Lagi di Sidang Praperadilan, Pengacara Bilang Begini

Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa pihak keluarga Suci Khadavi maupun tim pengacara tidak menerima berkas serah terima barang pribadi tersebut.

Karena itu, Rudy menilai penyitaan barang pribadi milik Laskar FPI tersebut tidak sah dan melawan hukum.

"Kami pun belum terima itu semua. Jadi keberadaan barang itu di mana juga kami pertanyakan di sini," pungkas Rudy Marjono.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler