Bareskrim Mengantongi Identitas Terduga Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi

Sabtu, 19 November 2022 – 22:32 WIB
Ibu Negara Iriana Joko Widodo (keempat kanan) bersama (dari kanan ke kiri) Istri Perdana Menteri Jepang Yuko Kishida, Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee, Istri Perdana Menteri Spanyol Maria Begona Gomez, dan Ibu Negara China Peng Liyuan menyaksikan permainan musik tradisional saat Spouse Program KTT G20, di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Zabur Karuru/nym.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi identitas pemilik akun di Twitter yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi

"Identitas terduga sudah kami dapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/11).

BACA JUGA: Pak Jokowi dan Ibu Iriana Tampaknya Kedinginan, Lihat

Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, dia menambahkan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meski telah melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan identitas pengguna akun @KoprofilJati yang mengunggah foto Ibu Negara Iriana Jokowi, Vivid belum mau menyebutkan pasal yang disangkakan kepada terduga, karena proses masih dalam tahap penyelidikan. "Untuk pasal nanti kalau sudah penyidikan pasti akan diinfokan," katanya.

BACA JUGA: Ibu Negara

Dia menjelaskan informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tetapi juga oleh jajaran direktorat krimsus (subdit siber) polda seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Netizen Ini Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Bareskrim Langsung Bergerak

Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.

"Jadi, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.

Lewat imbauan itu, Vivid menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses hukum kepada pengguna media sosial yang menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut. “Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.

Diketahui cuitan yang diunggah akun twitter @KoprofilJati diduga menyindir atau menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.

Unggahan itu trending nomor satu di Twitter Indonesia dengan tanda pagar (hastag) Ibu Negara, sebanyak 23,8 ribu cuitan.

Akun @KoprofilJati itu memposting foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto berdua dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee di acara KTT G20.

Selain menggugah foto, akun tersebut menulis cuitan "Bi, tolong buatkan tamu kita minum,"

"Baik, Nyonya," tulis cuitan akun tersebut.

Cuitan itu mendapat beragam respons dari warga internet, kebanyakan menilai akun tersebut telah menyindir Ibu Negara Iriana.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler