Bareskrim Menggerebek Judi Online di Pluit, Pemilik Apartemen Siap-Siap Saja

Sabtu, 28 Januari 2023 – 20:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengusut kepemilikan apartemen Green Bay Pluit Tower K lantai 16 unit AH di Pluit, Jakarta Utara yang dijadikan markas judi online.

Saat digerebek tim Bareskrim, di unit apartemen itu ditemukan 12 orang pelaku tindak pidana judi dalam jaringan atau online.

BACA JUGA: Pleidoi Ferdy Sambo, Blak-blakan soal Tuduhan Berselingkuh dan Bandar Judi, Frustrasi!

Menurut Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, penyidik sedang menyelidiki pemilik unit apartemen yang sudah dipasangi garis polisi itu.

"Apabila merupakan bagian dari kejahatan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Polisi Sebut Judi Online di Cengkareng Dikendalikan dari Kamboja, 24 Operator Diamankan

Sebanyak 12 orang pelaku judi online yang ditangkap terdiri dari enam pria dan enam wanita dengan usia 19 - 32 tahun.

Mereka dipekerjakan sebagai operator dan supervisor yang mengoperasikan situs judi daring dengan alamat situs mastertogel78live.com.

BACA JUGA: AHY Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Siapa Cawapres?

Dari penyelidikan diketahui pelaku sudah bekerja selama tiga bulan dengan gaji tiap bulannya Rp 5 juta untuk operator dan Rp 8 juta bagi supervisor.

Para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menawarkan permainan judi kepada calon anggota (member/user) melalui pesan WhatsApp dan SMS.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut para pelaku mengajak member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila membernya melakukan deposit.

"Dengan harapan para member mau bermain judi online di website judi online tersebut," ujar dia.

Mastertogel adalah situs permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring.

Cara itu membuat banyak orang tergiur dengan uang dari judi daring.

"Terdapat lebih kurang 3.000 member atau user yang telah menjadi korban tindak pidana judi online dengan kerugian lebih kurang Rp 2 miliar," bebernya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan UU ITE, UU Transaksi Keuangan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Uang dari transaksi judi daring itu digunakan para pelaku untuk pencucian uang.

Penyidik juga menetapkan empat orang lainnya tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ST, PT, AN, dan LR. Dua dari empat DPO diduga pemilik dari situs judi daring tersebut.

Dari unit apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti berupa CPU, laptop, ponsel, termasuk memblokir 20 rekening milik pelaku dengan uang yang disita sekitar Rp 700 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler