Pleidoi Ferdy Sambo, Blak-blakan soal Tuduhan Berselingkuh dan Bandar Judi, Frustrasi!

Selasa, 24 Januari 2023 – 17:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menyampaikan pleidoi pada persidangan hari ini (24/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Adapun pleidoi Ferdy Sambo berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

BACA JUGA: Pleidoi Kuat Maruf Singgung Tuduhan Perselingkuhan dan Yosua Baik Hati

Ferdy Sambo mengaku semula pleidoinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'.

Pasalnya, lanjut Sambo, di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap dirinya dan keluarga saat menjalani pemeriksaan dan perkara ini, dirinya kerap putus asa dan frustrasi.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo di ruang sidang.

Alumnus Akpol 1994 itu mengaku selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum dan berpengalaman menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan belum pernah merasakan tekanan yang besar.

BACA JUGA: IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong

"Saya nyaris kehilang hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah salah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," ucap pria yang pada 9 Februari mendatang genap berusia 50 tahun itu.

Sepanjang pemeriksaan, lanjut Sambo, dirinya mendapatkan tekanan massa baik dalam maupun luar persidangan yang kemudian memengaruhi persepsi publik.

Eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengeklaim tekanan massa juga memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini dan mengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk oknum yang disebut mencari popularitas.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi," tutur suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo Dituduh Berselingkuh

Ferdy Sambo mengaku semenjak menjadi terperiksa dalam perkara ini, dirinya telah dituduh seorang penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak di Magelang, begitu juga tudingan bandar narkoba dan judi," kata Sambo.

Ferdy Sambo juga mengatakan dirinya dituduh berselingkuh dan menikah siri dengan perempuan.

"Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening Yosua," kata Sambo.

Ferdy Sambo menyatakan semua tuduhan itu tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

"Sehingga, hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutur Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard sendiri disebut JPU hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menemak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler