Bareskrim Miskinkan Bandar Narkoba di Kalimantan Barat

Minggu, 11 November 2018 – 06:48 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimatan Barat bersama Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba di Kalimantan Barat.

Tindakan memiskinkan pelaku kejahatan ini dilakukan terhadap Jakaria (41), salah satu bandar narkoba yang ditangkap pada September lalu dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 916,47 gram.

BACA JUGA: Kejar Mafia Mobil Bodong, Malah Dapat Bandar Narkoba

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menerangkan, dari pengungkapan TPPU tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa sejumlah mobil, uang pecahan rupiah, dolar singapura, ringgit, perhiasan, dan beberapa buku tabungan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

"Semuanya disita bukan hanya dari tersangka Jakaria tapi juga dari istrinya bernama Heni yang berperan sebagai bendahara dalam jaringan ini," kata Eko, Sabtu (10/11).

BACA JUGA: Labelnya sih Vitamin B, Tapi Ternyata

Perwira tinggi Polri ini menambahkan, pengungkapan TPPU ini berawal dari kasus tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar jaringan narkotika narapidana bernama Rian.

Mulanya pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB tim gabungan menangkap pelaku atas nama Ridho Bayu Saputro dan Reinhad Pasudali Sinaga setelah keluar dari lapas.

BACA JUGA: AKBP Teddy: Tidak Gampang, Penjahat Hebat-Hebat

Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari pengakuan keduanya, tim bergerak ke rumah di Perumahan Sungai Ambawang karena diduga ada barang bukti narkotika yang disimpan di dalam vacum cleaner.

"Tim melakukan penggeledahan dan pengecekan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dimaksud," katanya.

Kemudian tim melakukan interogasi dan dari situ diketahui bahwa kedua pelaku diperintahkan oleh narapidana atas nama Rian untuk mengambil sabu-sabu.

Barang haram itu dipesan dengan tujuan untuk dikembalikan karena kualitas kurang bagus, melalui kurir yang ada di Malaysia.

Dalam perjalanan, tim terus melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan sabu-sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Kemudian tersangka Ridho mengaku bahwa di dashboard mobil miliknya disembunyikan lima bungkus plastik transparan yang berisi diduga sabu-sabh dengan kualitas kurang bagus.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tersangka bernama Jakaria yang merupakan bandar narkoba di Pontianak. Pada tahun 2011 yang bersangkutan diputus vonis 10 tahun 3 bulan penjara.

Sempat ditahan di Lapas Salemba, kemudian tersangka akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Pada September 2017 tersangka bebas bersyarat. Sedangkan Heni merupakan istri tersangka berperan sebagai bendahara hasil penjualan narkoba.

Keduanya merupakan jaringan narkoba Nigeria-Malaysia dengan pengendali bernama Mr Nigeria yang merupakan bandar narkoba di Kuching, Malasyia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bung Charles Dorong RI Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler