Bareskrim Musnahkan 11 Kg Sabu-sabu Milik WN Tiongkok

Rabu, 19 Oktober 2016 – 12:02 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen Rakyat Kalbar/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 11 kilogram sabu-sabu milik sindikat Tiongkok. Sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang disita saat Bareskrim menggagalkan peredaran narkoba Tiongkok-Indonesia pada Setpember lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Kasubdit I Kombes Agung Prasetyoko mengatakan, penggagalan ini merupakan kerja sama dengan Direktorat Bea dan ‎Cukai. Institusi di bawah Kementerian Keuangan itu memberikan informasi ke Polri tentang adanya barang kiriman di layanan ekspedisi DHL yang diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Pengusaha Buronan KPK di Kasus Kebumen Akhirnya Muncul

"Paket itu dikirim atas nama Abang Bao ditujukan kepada dua orang warga negara Tiongkok di Indonesia, bernama Li Zhiming dan Chen Rijian," katanya  saat konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/10).

Setelah berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai, jajaran Bareskrim lantas menyamar jadi petugas ekspedisi DHL di Slipi, Jakarta Barat. Pada pukul 11.25 WIB, penerima paket bernama Li Zhiming mendatangi kantor ekpedisi DHL untuk mengambil barang kiriman berisi sabu-sabu itu.

BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi, Hanura: Ada Perbedaan Mencolok dari Presiden Sebelumnya

"Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5604 gram," jelas Agung.

Dari hasil pemeriksaan, Li Zhiming diketahui tinggal di Apartemen Mediterania II Tower Kenanga lantai 16 KD, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Namun, saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di apartemen itu.

BACA JUGA: Proyek e-KTP Dikorupsi, KPK Garap Eks Dirut PNRI

Hanya saja, polisi justru menemukan Chen Rijian yang diduga bandar. Dia ditangkap di Apartemen Mediterania I Tower Dahlian lantai 20 HA, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Diduga sebagai penerima paket sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan sabu-sabu seberat 5863 gram di DHL dengan penerima Chen Rijian," ucap Agung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu-sabu dengan total 11.467 gram, paspor atas nama tersangka, enam buah telepon seluler, satu timbangan, dan satu lembar serah terima paket DHL. Modus operandi pengiriman adalah dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam tabung filter air dan dibungkus kardus.

"Tindak lanjut menyisihkan 24 gram untuk sampel barang bukti di laporan uji narkoba BNN. Pemusnahan sisa sebanyak 11.444,1 gram dan dibuatkan berita acara pemusnahan," pungkas Agung.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Inilah Capaian Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Pertahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler