jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Katim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan di Perumahan Citra Grand City, Palembang pada akhir September lalu.
BACA JUGA: Dilaporkan Elza Syarif, Nikita Mirzani Dipanggil Bareskrim
“Jadi sesuai aturan undang-undang, kami lakukan pemusnahan hari ini disaksikan jaksa juga dan para tersangka,” ujar Dewa di RSPAD Gatot Subroto.
Adapun tersangka yang ditangkap dari kasus ini tiga orang. Mereka adalah SB (61), AW (48), dan JN (51).
BACA JUGA: Menantu Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Elvy Sukaesih Angkat Tangan
Menurut Dewa, selain melakukan pemusnahan dan pelengkapan berkas perkara, mereka juga mengembangkan kasus karena diduga masih ada pelaku yang buron.
“Jadi proses hukum tetap lanjut, pemberkasan juga berjalan dan kasus kami kembangkan, karena diduga di luar sana masih ada anggota jaringan yang belum tertangkap,” sambung Dewa.
BACA JUGA: Bareskrim Bentuk Tim Untuk Kasus Ustaz Abdul Somad
Diketahui, dalam kasus ini selain menyita 15 kilogram sabu-sabu, penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Barang haram ini sendiri berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Riau. Sabu-sabu diduga dibawa dengan jalur laut dan dimasukan ke mobil.
Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan