jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap artis sensasional Nikita Mirzani pada Kamis (10/10) ini.
Pemeriksaan terhadap pemain film Comic 8 itu dilakukan berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan pengacara Elza Syarif.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Akhirnya Polisikan Elza Syarief
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, sesuai rencana Nikita dipanggil pada pukul 10.00 WIB.
Namun hingga saat ini, mantan istri Sajad Ukra dan Dipo Latief belum juga menampakkan batang hidungnya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Sindir Dipo Latief Soal Nafkah Anak
“Kami belum terima konfirmasi kehadiran. Jadi kami masih menunggu,” ujar Rickynaldo.
Dalam kasus ini, Nikita diduga melanggar UU ITE karena melakulan pencemaran nama baik di media sosial.
“Kasus berawal dari acara di televisi. Ketika itu Nikita marah-marah dengan pelapor. Lalu berlanjut ke medsos,” tutur Rickynaldo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan