jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa salah satu tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno di Singapura. Mabes Polri pun meyakini otoritas Singapura memberi izin pemeriksaan atas mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menyurati otoritas Singapura untuk memeriksa Honggo yang dikabarkan tengah menjalani perawatan karena sakit. “Saya sudah melakukan itu (permohonan, red) secara resmi," ujar Victor, Selasa (30/6).
BACA JUGA: Ini Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Kasus ANG
Kini, Bareskrim Polri tinggal menunggu jawaban otoritas Singapura. Namun, Victor mengaku optimistis otoritas Singapura mengeluarkan izin untuk memeriksa Honggo di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"HW kan WNI (warga negara Indonesia, red). Kita memeriksa dia sebagai saksi bahkan sebagai tersangka pun bisa, yang penting ada koordinasi," kata Victor.
BACA JUGA: Cerita Ahok tentang Megawati dan Nyamuk
Rencananya usai menggarap Honggo, Bareskrim akan kembali memeriksa tersangka lainnya yang sudah diperiksa sebelumnya. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan deputinya, Djoko Harsono. "Mungkin nanti setelah pemeriksaan di Singapura baru kita memanggil para tersangka," jelasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur, Kapolda dan Kasdam Tinjau Hercules Jatuh, Prajurit Sibuk Evakuasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Hercules Itu Ternyata Jatuh di Perumahan yang Sedang Dibangun
Redaktur : Tim Redaksi