Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora

Sabtu, 18 Mei 2013 – 11:18 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan bintara pemilik rekening gendut tersendat. Aiptu Labora Sitorus rupanya mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.

"Panggilan kedua akan dilakukan pekan depan. Kalau mangkir lagi, Bareskrim akan memanggil paksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya kemarin (17/05).

Tim Polda Papua kini diback up penuh oleh tim Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "Tim dari Jakarta untuk sementara akan standby di Papua," katanya.

Polri menyebut kasus ini sangat serius. "Kapolri meminta diusut setuntas-tuntasnya," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Seperti diketahui, anggota Polres Sorong, Aiptu Labora Sitorus, diduga memiki transaksi mencurigakan hingga Rp1,5 triliun. Transaksi tersebut disinyalir berasal dari hasil binis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan penyelundupan kayu.

Labora dalam keterangannya selalu bersikukuh rekeningnya dipakai bisnis oleh keluarganya. Dia juga membantah bermain bisnis haram dengan mengandalkan wewenangnya sebagai anggota polisi.

Ditemui usai salat Jumat di masjid Al Ikhlas Mabes Polri Wakapolri Komjen Nanan Soekarna menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang anggotanya untuk aktif berbisnis. Namun bisnisnya harus "tidak berhubungan dengan kepolisian atau perkara yang sedang ditangani polisi.

"Aturan larangan berbisnis bagi anggota polisi aktif itu sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Pernyataan Nanan ini agak tidak sinkron dengan penjelasan Kabiropenmas Brigjen Boy Rafli Amar sebelumnya yang menyebut polisi aktif dilarang berbisnis.

Menurut Nanan, larangan anggota polisi berbisnis hanya ada saat korps Tri Brata itu bergabung dengan TNI di masa Orde Baru. "Dulu jaman kita masih gabung dengan TNI memang ada larangan itu, tapi kini sudah tak ada lagi," katanya.

Nanan meminta publik menunggu penyelidikan yang sedang berjalan. "Dia kan sudah tersangka. Nanti prosesnya akan terlihat, itu duit haram nggak. Kan gitu," kata mantan Kadivhumas ini.

Secara resmi Mabes Polri telah menetapkan Aiptu Lobura Sitorus sebagai tersangka kasus BBM dan kayu ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui ada dua rekening LS salah satunya menggunakan identitas palsu, yakni dalam status pekerjaannya swasta bukan anggota Polri.

Mabes Polri juga telah memblokir 60 "rekening yang melibatkan dua perusahaan di Sorong, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua. Labora dijerat dengan Undang-undang" nomor 41/1999 tentang Kehutanan," UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane merasa pesimistis kasus Labora selesai kalau ditangani internal polisi. "Kami desak KPK ambil alih saja kasus ini,"katanya.

Neta menjelaskan, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, penyelidikan internal selalu buntu. "Lihat itu kasus rekening gendut jendral, tidak jelas," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi ini.

Jika KPK yang masuk, Neta yakin akan lebih objektif. "Juga tidak akan ada rasa sungkan jika nanti merembet ke pangkat-pangkat yang lebih tinggi,"katanya.

Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menilai KPK bisa saja ikut dalam pemeriksaan. "Semacam tim supervisi, saya kira Polri tidak perlu menutup diri," katanya.

Edi menambahkan, kasus Labora bisa jadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di Polda-Polda yang lain. "PPATK ada data transaksi keuangan mencurigakan. Itu harus ditindaklanjuti Mabes Polri. Buka yang lain, cari yang seperti Labora ini," katanya. (rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Langgar Kode Etik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler