jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri memanggil sejumlah saksi untuk mengusut laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Organisasi Hijau Hitam itu melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Baresrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa saksi untuk mengusut dugaan pidana yang dilaporkan HMI.
BACA JUGA: Pak Buwas Sebut Tito Memang Layak Pimpin Polri
“Banyak pelapor sudah kami periksa. Saksi ahli (pidana) juga," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6).
Selain saksi dari pelapor dan saksi ahli pidana, pihaknya juga memanggil Dewan Pers karena dugaan pencemaran dilakukan Saut di media massa. "Sudah kami minta datang," imbuhnya.
BACA JUGA: Sanusi Tak Pernah Dengar Soal Aliran Dana ke Teman Ahok
Hanya saja, Umar enggan membeberkan siapa saksi dari Dewan Pers yang akan dimintai keterangannya itu. “Pokok perkara itu,” tambahnya.
Sementara itu, Umar mengapresiasi langkah Saut yang menghadiri panggilan Bareskrim untuk mengusut laporan tersebut.
BACA JUGA: Menteri Pariwisata Keluarkan Jurus Baru Menghadapi Realitas
“Intinya beliau sudah koorporatif sebagai warga negara yang baik sudah datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk membuat terang apa yang menjadi laporan pelapor di Bareskrim,” katanya.
Namun demikian, saat ditanya bagaimana hasil pemeriksaan, apakah akan naik ke penyidikan, Umar menolak menjawabnya.
“Belum masuk ke pokok perkara jadi kalau ditanya pokok perkara apa masih jauh. Kami masih dalam rangka pendalaman. Kedua masih terlalu jauh menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana,” tandasnya.
Seperti diketahui, HMI melaporkan Saut karena dituduh melakukan pencemaran nama baik organisasi seperti yang diatur dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Diperiksa, Saut Segera Ditetapkan Tersangka?
Redaktur : Tim Redaksi