jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengaku tidak tahu soal dugaan aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok. Sanusi mengaku tidak pernah mendengar informasi pengembang reklamasi memberi duit kepada relawan pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu
"Kalau itu saya tidak tahu," kata Sanusi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/6) siang.
BACA JUGA: Menteri Pariwisata Keluarkan Jurus Baru Menghadapi Realitas
Sedangkan KPK berjanji akan menyelidiki dugaan aliran dana pengembang reklamasi Teluk Jakarta kepada Teman Ahok senilai Rp 30 miliar. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus ini. "Oh iya, itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kami terbitkan. Iya, akan diterbitkan," kata Agus di KPK, Rabu (15/6) sore.
Ia menjelaskan, kasus ini berbeda dengan masalah suap raperda reklamasi Teluk Jakarta yang sudah diusut KPK sebelumnya. "Itu perlu diselidiki lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA: Sudah Diperiksa, Saut Segera Ditetapkan Tersangka?
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, Rabu (15/6) mengaku mendapat isu aliran uang m perusahaan pengembang reklamasi ke Teman Ahok.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" ujar Junimart di ruang rapat Komisi III DPR, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Bang Ipul ini Keget, Mukanya Yang Dipajang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Persiapan Komjen Tito untuk Ladeni Pertanyaan DPR
Redaktur : Tim Redaksi