jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Karenanya, Bareskrim pun telah menaikkan penyelidikan masjid yang dibangun era Sylviana Murni menjadi wali kota Jakpus itu ke tahap penyidikan.
Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz telah berjalan sekitar sebulan. Sedangkan penyidikannya sudah dimulai sejak pekan lalu.
BACA JUGA: Polri Terima Dana Hibah Rp 130 Miliar Dari Pemprov DKI
"Kasus mesjid sudah tahap penyidikan," kata Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/1).
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus itu. Karenanya, Bareskrim langsung menaikkan penyelidikan korupsi pembangunan masjid yang dibangun dengan APBD DKI 2010 itu ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Polri Harus Minta Maaf Kepada Mpok Sylvi
"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," timpal dia.
Hanya saja, katanya, Bareskrim belum menetapkan tersangka kasus itu. Sebab, penyidikan di kepolisian tidka serta-merta harus diikuti penetapan tersangka.
BACA JUGA: Mas Agus Sering Pakai Kata Saya, Bisa Jadi Ini Sebabnya
"Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik tersangka. Sidik (penyidikan, red) justru untuk mencari tersangkanya," tegas Adi.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaksi Mabes Polri Terkait Pernyataan Mpok Sylvi
Redaktur : Tim Redaksi