Bareskrim Pastikan Panggil Ulang BW

Selasa, 24 Februari 2015 – 18:55 WIB
Bambang Widjojanto (tengah). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan, Selasa (24/2), batal dilaksanakan. 

BW yang datang ke Mabes Polri, hanya mengantarkan surat untuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak. 

BACA JUGA: Belum Mau Disebut Menang, Kubu Agung Laksono Hanya Mengaku Senang

Namun, Bareskrim tetap akan menggarap BW sebagai tersangka. Mantan pengacara itu akan diperiksa lagi pada Jumat (27/2). “Kita panggil ulang hari Jumat,” tegas Kepala Sub Direktorat VI Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Selasa (24/2). 

Bolly mengaku pihaknya belum menerima surat klarifikasi dari BW. Salah satu isi surat itu, yakni mempertanyakan penambahan pasal 56 KUHP. Meski demikian, Bolly menegaskan bahwa penambahan atau pengurangan pasal itu merupakan kewenangan penyidik. 

BACA JUGA: Viva Yoga: Tidak Makan Sapi kan Gak Apa-apa

“Saya mau menambah atau mengurangi pasal, tidak diatur KUHAP. Iya (kewenangan penyidik),” kata Bolly. 

Lebih lanjut Bolly juga menjelaskan alasan penyidik tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada BW. 

BACA JUGA: Kalau Dipanggil Bawaslu, Jokowi Langsung Kemringet

Menurut Bolly, BAP itu rahasia dan sebelum sidang tidak boleh. “Saat kita berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media, itu tidak boleh. Kita akan berikan setelah P21,” ungkapnya.

Hal itu, tambah Bolly, menjadi salah satu alasan pihaknya tak memberikan BAP lagi. “Kita mau tunjukkan ini kan rahasia untuk pembelaan kalian di sidang, tapi kenapa sudah muncul di publik? Makanya di pemeriksaan kedua kita nggak kasih,” ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Retno Geregetan, Brasil Dicap Langgar Konvensi Wina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler