jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, selaku pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku gembira eksepsi mereka dikabulkan.
Sehingga penyelesaian konflik dengan kubu Aburizal Bakrie dikembalikan ke Mahkamah Partai (MP).
BACA JUGA: Viva Yoga: Tidak Makan Sapi kan Gak Apa-apa
Meski belum mengklaim telah meraih kemenangan, Agung Laksono mengaku gembira dengan putusan PN Jakbar yang mengembalikan penyelesaian konflik internal partainya ke MP.
"Kami tak ingin katakan ini kemenangan, kami hindari. Kami menerima pengadilan dan kami tentu dengan rasa gembira menerima apa yang telah diputuskan, dikembalikan ke partai malalui Mahkamah Partai yang sekarang dalam proses," katanya di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/2).
BACA JUGA: Kalau Dipanggil Bawaslu, Jokowi Langsung Kemringet
Mantan Menko Kesra inipun menegaskan bahwa putusan PN Jakbar memperkuat putusan PN Jakarta Pusat yang juga mengembalikan penyelesaian ke MP. Dalam proses persidangan MP DPP Golkar, keputusan final akan diambil besok, Rabu (25/2).
"Kami sadari ini jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik. Karena sudah dua pengadilan memerintahkan kembalikan ke mahkamah," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Menlu Retno Geregetan, Brasil Dicap Langgar Konvensi Wina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua KPK Sebut Putusan Sarpin Kecelakaan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi