jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau yang didanai APBN 2011. Hari ini (21/5), anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso memeriksa Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah R.D Mallarangan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka (dugaan) korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri.
BACA JUGA: JK Segera Pertemukan Kedua Kubu
Selain tersangka Fadillah, penyidik juga merencanakan memeriksa sejumlah ahli. Pemeriksaan ahli itu dalam rangka melengkapi pemberkasan.
Menurut Agus, Bareskrim terus mengembangkan penyidikan. Karenanya tak tertutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap tahu kasus dugaan korupsi alkes yang merugikan keuangan negara hingga Rp 18 miliar itu, termasuk kepala daerah di Batam.
BACA JUGA: Jangan-jangan, Raskin Juga Dicampur Beras Plastik
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah melakukan penggeledahan di Batam. Dalam kasus ini, polisi menelisik pengeluaran anggaran belanja sebesar Rp 60 miliar yang terjadi pada 2011.
Sebelumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, drg Fadilla R.D Malarangan mengaku siap diperiksa. "Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: 9 Wanita Terpilih Jadi Pansel KPK Tanpa Alasan Khusus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Undian Berhadiah, Mensos dapat Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi