Bareskrim Periksa Gubernur Gorontalo

Sebagai Saksi Kasus Proyek Alkes Tahun 2011

Senin, 19 Januari 2015 – 14:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Senin (19/1). Rusli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, terkait proyek alat kesehatan RSUD dr Zaenal Umar Sadiki tahun 2011.

Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, Rusli sudah hadir sejak pukul 09.00 pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Yudhiawan.

BACA JUGA: Istana Yakin 6 Politisi di Wantimpres Independen

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terkait posisi Rusli sebagai Bupati Gorontalo Utara saat proyek alkes untuk RS dr Zaenal Umar Sadiki itu digelar.

Dalam kasus ini sudah lima tersangka dijerat dan ditahan. Sebagian besar berkasnya sudah lengkap atau P21. "Berkas yang belum P21 itu tersangka berinisial TB," kata Yudhiawan.

BACA JUGA: Tahun Ini Masih Boleh Angkat Pegawai Tidak Tetap

Penanganan kasus ini merupakan pelimpahan dari  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Nasdem Minta Jokowi Pastikan Status Plt Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Janji Anulir NIP Honorer K2 Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler