jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu (5/8). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Priyono sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemeriksaan hari ini untuk kelengkapan berkasnya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (5/8).
BACA JUGA: Tetapkan Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Libatkan BPS, KPK, BPK
Namun, Bareskrim belum memastikan apakah Priyono akan langsung dijebloskan ke tahanan atau masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Saat ini Priyono sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dalam kasus itu Bareskrim juga sudah menjerat mantan anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono sebagai tersangka.
BACA JUGA: Datang ke Kejagung, Wagub Sumut Tampak Dingin dan Pendiam
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Hanya saja, saat ini Honggo masih berada di Singapura.(boy/jpnn)
BACA JUGA: TODAY! 24 Kereta Listrik Datang dari Negara Matahari Terbit
BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Agustus Bebas Biaya Tol dan Kereta Api
Redaktur : Tim Redaksi