Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU Hari Ini

Senin, 07 Agustus 2023 – 09:30 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melambai kepada wartawan saat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Senin (7/8).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Bareskrim Jawab Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Panji akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Jenderal bintang satu ini menyebut selain Panji Gumilang, pihaknya turut meminta keterangan terhadap lima saksi lainnya.

BACA JUGA: Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Hanya saja, Whisnu tidak memerinci siapa saja kelima saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa pada hari ini bersama Panji Gumilang.

"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," ujar Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8).  

BACA JUGA: Ganjar Milenial Jambi Adakan Latihan Tes Seleksi CPNS Bareng Anak Muda

Dia mengatakan pihaknya masih fokus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi, sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

"(Gelar perkara) belum," kata Whisnu.

Sebelumnya, Kamis (3/8), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang. 

Keenam orang yang hadir tersebut, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S, dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.

Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW, dan Panji Gumilang.

“Saudara RIP telah hadir, Saudara RW belum hadir, dan Saudara PG akan dimintai keterangan pada 7 Agustus,” kata Ramadhan.

 Dalam penyelidikan perkara, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Agama.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, katanya, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Seusai menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari 2 Agustus-21 Agustus 2023.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dittipideksus telah berkoordinasi dengannya untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler