Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Kamis, 03 Agustus 2023 – 16:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal menggali keterangan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8).

“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada Senin 7 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (3/8).

BACA JUGA: Ketum HMS Center Pertanyakan Keberanian Mahfud MD Membongkar Kasus TPPU Rp 349 Triliun

Ramadhan menjelaskan dalam perkara ini, penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang.

Keenam orang yang hadir tersebut, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.

BACA JUGA: Panji Gumilang jadi Tersangka, Pangeran: Bukti Tidak Ada Kebal Hukum

Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang.

"Yaitu, saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, saudara PG akan dimintai keterangan pada pekan depan," tutur Ramadhan.

BACA JUGA: Perekat Nusantara: Bareskrim Polri Tidak Sepatutnya Menangkap Panji Gumilang

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pekan ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah meminta klarifikasi sejumlah saksi.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus.

Seusai menetapkan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler