jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir dana Rp 3 miliar di rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemblokiran tersebut buntut kasus dugaan penyelewengan dana CSR Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang menyeret empat petinggi yayasan filantropi itu.
BACA JUGA: Aset Tersangka Penggelapan Dana di Yayasan ACT Dibidik Polri
"Penyidik memblokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Kabagpenun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah mengendus adanya dana Rp 5 miliar yang bakal dilakukan pemblokiran.
BACA JUGA: Ketua Koperasi Syariah 212 Digarap Bareskrim soal Dana Rp 10 Miliar dari ACT
"Selain itu, ditemukan dana Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ungkap Nurul Azizah.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
BACA JUGA: Ternyata, Begini Dampak Kasus ACT bagi Lembaga Sejenis
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diduga diselewengkan petinggi Yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
ACT telah menggunakan dana dari Boeing Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Menurut dia, kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama