Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Asal Nigeria

Jumat, 16 November 2018 – 21:12 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bermodus operandi Email Fraud yang melibatkan warga Nigeria.

Pelaku yang berjumlah tiga orang ini biasa beraksi di Indonesia dan sejumlah negara lainnya.

BACA JUGA: Penipu Ulung Ini Akhirnya Ketangkap, Lihat Nih Tampangnya

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, ketika beraksi, pelaku menggunakan email dengan identitas hijacking/419 Nigerian Scam/ Bussiness Email Compromise (BEC).

“Ketiga pelaku adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga Nigeria, Dina Febriyanti (31) warga asal Indonesia, dan Puput Bambang (35) warga asal Indonesia,” kata dia, Jumat (16/11).

BACA JUGA: Nekat Poligami Tapi Kere, Begini Jadinya

Rickynaldo mengatakan, para pelaku ini diperintah dan dikomandoi oleh peretas bernama MR. BRIGHT di Nigeria. Peretas itu saat ini sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Selain itu, pelaku di Nigeria berperan juga membuka rekening bank penampung," ucap dia.

BACA JUGA: Suhermanto Nekat Menipu untuk Hidupi Dua Istri

Kemudian, jaringan Nigeria itu meminta bantuan kepada tersangka Dina Febrianti untuk membuka rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai bank di Jakarta. Lalu, pelaku Puput Bambang juga memiliki peran yang sama dalam kasus ini.

Rickynaldo menambahkan, jaringan ini telah menipu salah satu korban atas nama Louisa Poh sebanyak Rp 271 juta di rekening penampung BANK NOBU.

Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara.

"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler