jpnn.com, SIGLI - Alqudri, 50, warga Trubue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap polisi di rumah istrinya di Banda Aceh, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (13/11) lalu.
Dia ditangkap lantaran diduga telah menipu 16 orang dengan modus bisa mengurus kepindahan PNS dan mengangkat seorang menjadi PNS. Tak hanya itu, dia juga menawarkan jasa mengurus proyek pembangunan.
BACA JUGA: 1 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Myanmar Meninggal Dunia
"Tersangka mengaku dekat dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Modus tersebut yang digunakan untuk menipu korban, baik PNS dan CPNS," tegas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Rabu (14/11).
Setelah ditangkap, tersangka diperiksa penyidik di Polres Pidie. Polisi juga telah mengamankan barang bukti delapan lembar kwitansi pembayaran dan handphone miliknya.
BACA JUGA: BNN Tembak Mati Pemasok Sabu untuk Eks Anggota DPRD Langkat
Mahliadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Ummiati (30), PNS warga Amut, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. Laporan berikutnya datang dari Nurleli (36), warga Lancok, Kecamatan Merah Dua, Pidie Jaya.
Ummiati melaporkan, tersangka telah menipu korban sebanyak 15 orang, baik itu dijanjikan pengangkatan PNS dan honorer dijajaran Pemerintah Aceh serta lapangan voli Gampong. Sedangkan Nurleli, merasa dirinya ditipu dijanjikan pindah ke Kantor Gubernur Aceh.
BACA JUGA: Nekat Poligami Tapi Kere, Begini Jadinya
"Setiap korban diminta uang sebanyak Rp 30 juta, dibayar secara bertahap. Dia telah meraup keuntungan dari para korban sebanyak Rp 223 juta, itu juga masih menurut keterangan pelapor Ummiati. Kami lagi mendalami kasus ini, apakah ada indikasi bertambahnya tersangka," jelas Mahliadi.
Menurut pengakuannya, dia bisa mengurus honorer di kantor Gubernur Aceh, dapat mengurus menjadi Satpol PP di Banda Aceh dan mengurus lapangan voli.
Dari keterangan Ummi, tersangka menjanjikan dua orang untuk diangkat menjadi PNS, lapangan voli di Gampong Bili Aron, Reudeup Melayu, dan Krueng Cako, Kecamatan Glumpang Tiga, serta sebagai pegawai kontrak Satpol PP Banda Aceh dan dijanjikan bekerja di RSUD Sigli sebanyak 10 orang.
"Tersangka itu wiraswasta, cuma dekat dengan para kontraktor. Jika dilihat dari cara dia bicara sangat menyakinkan. Tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungas Mahliadi. (zia/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mantan Ketua PMI Masuk Jurang, 3 Tewas dan 5 Luka-luka
Redaktur & Reporter : Budi