jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu pemilik perusahaan CV. Samudra Chemical berinisial E, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
CV. Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku yang digunakan PT. Afi Farma dalam membuat obat sirop.
BACA JUGA: 2 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya
PT. Afi Farma diduga telah membuat obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kami cari," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Mengantongi Calon Tersangka
Brigjen Pipit mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap E beberapa waktu lalu. Namun, panggilan penyidik tak digubris.
Sejumlah pegawai CV. Samudra Chemical telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?
Hanya saja, Pipit belum menjelaskan ihwal materi pemeriksaan terhadap para pegawai perusahaan milik E itu.
"Kalau karyawan-karyawannya sudah kami periksa. Semuanya diperiksa, yang paling penting ialah pemiliknya," ujar Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi PT. Afi Farma dan CV. Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan modus PT. Afi ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skor Akhir Uji Coba Persis vs JDT 1-1, Untung Riyandi Gagalkan Penalti Lawan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama