Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna

Selasa, 12 September 2023 – 22:32 WIB
Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Foto: dokumentasi pelapor

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) IV Tipidum Bareskrim Polri Kompol Sukardi menyebutkan bahwa pihaknya serius menangani dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terlapor eks pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

Menurut Sukardi, mereka saat ini tengah mendalami laporan tersebut serta mengumpulkan data-data lengkap yang diperlukan.

BACA JUGA: Eks TGUPP Anies Ini Tak Terima Disebut Selewengkan Anggaran Apartemen Taman Rasuna

“Termasuk sudah mulai memeriksa saksi pelapor. Selain itu lagi tentunya sambil menunggu audit forensik dari penyidik kami,” ucap Kompol Sukardi dalam keterangannya, Senin (11/9).

Perwira muda itu menuturkan bahwa pihaknya pun bakal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana oleh eks ketua serta sejumlah pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna.

BACA JUGA: Genjot Transaksi Nontunai, Bank DKI Beri Pelayanan Istimewa kepada Penghuni Apartemen Taman Rasuna

Sebab, hal tersebut menyangkut kehidupan orang banyak, yakni penghuni yang sudah tinggal menetap di apartemen kawasan Jakarta Selatan tersebut. 

“Selain itu, kami pun berharap kepada pihak pelapor, secepatnya melengkapi data-datanya agar penyidik bisa segera memeriksa terlapor. Kalau sudah jelas dan ada kerugian P3SR, kami akan periksa seluruh terlapor,” kata dia.

BACA JUGA: Penumpang Motor Tewas di Depan Apartemen Taman Rasuna

Diema menambahkan bahwa sebelum akhir 2023, kasus ini diharapkan sudah terang benderang.

“Jika terindikasi ada tindak pidana dan cukup bukti, kami akan segera menetapkan tersangka,” tuturnya.

Adapun dana milik Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna yang diselewengkan diduga mencapai Rp 35 miliar.

Sedangkan pihak terlapor adalah para pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2018–2021 yang dipimpin Naufal Firman Yurzak.

Laporan ini dilayangkan oleh Olivian Mazaid yang bertindak mewakili penghuni pada 17 Juli 2023 lalu.

“Yang jelas melalui kasus ini, kami melaporkan saudara Naufal Firman Yurzak dan sejumlah orang (13 orang) di jajaran kepengurusan P3SRS periode 2018-2021 yang kami duga telah menyalahgunakan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna,” ujar Olivian.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna Transisi M Ruslan Dahlan membenarkan bahwa ketua, sekretaris, dan sejumlah pengurus P3SRS yang lama, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna yang besarnya Rp 35 miliar.

“Pada periode sebelum 2018 dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna selalu surplus Rp 35 miliar. Pada periode 2021 devisit Rp 6 miliar dan 2022 devisit Rp 22 miliar. Nah, di kemanakan dana Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atau Service Charge sampai puluhan miliar itu?” tanya Ruslan. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler