jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna Naufal Firman Yursak buka suara terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran oleh penghuni apartemen tersebut.
Naufal disebut menggunakan iuran dari para penghuni untuk membayar pajak, asuransi, hingga tunjangan hari raya (THR).
BACA JUGA: Jadi Pejabat Apartemen, Eks TGUPP Anies Dituduh Makan Duit Iuran oleh Warganya Sendiri
Menurut Naufal, tuduhan yang diadukan ke DPRD DKI Jakarta itu benar. Terkait pajak, merupakan kutipan penghasilan karena dirinya menjadi ketua pengurus, bukan pribadi.
Lantaran menyebabkan keributan, Naufal lalu mengembalikannya.
BACA JUGA: WiFi Gratisan Disetop, Eks TGUPP Tuduh Heru Benci Anies
“Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp 16 juta,” ucap Naufal dalam konferensi persnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Selanjutnya, terkait THR yang diterima pengurus, hal itu merupakan kesepakatan saat rapat organisasi yang tercantum pada AD/ART.
BACA JUGA: TGUPP Anies Cawe-Cawe di Balai Kota, Penghuni Thamrin City Jadi Korban
Perihal THR itu juga telah diberitahukan kepada penghuni.
“Rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas, tetapi karena berpotensi menjadi polemik maka seluruh THR tersebut oleh pengurus dikembalikan,” kata dia.
Untuk asuransi kesehatan, hal itu diberikan kepada semua karyawan, pengurus, dan pengawas apartemen.
Naufal bilang sejak awal hingga hari ini, dirinya tidak pernah memakai fasilitas tersebut karena memiliki asuransi pribadi.
Alumnus Universitas Indonesia ini membantah ikut campur dalam penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Dia beralasan Pergub Nomor 132 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik terbit pada 2018, saat Naufal hanya menjadi pengurus yang menggantikan orang lain.
Setelah terbitnya Pergub tersebut hingga Pergub Nomor 70 Tahun 2021, Naufal memang baru terhitung satu kali menjadi pengurus. Untuk itu, Naufal mencalonkan diri sebagai Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna dan kemudian terpilih.
“Sebelum itu saya memang pengurus, tetapi saya tidak mencalonkan diri, saya diangkat di tengah jalan, seperti PAW. Kira-kira begitu, saya pasti tidak punya kewenangan kalau urusan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah penghuni Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan mengadu kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Salah satu penghuni yang datang ke pengaduan Firdan Hasli sebagai anggota tim service charge Taman Rasuna menyebutkan bahwa Naufal memakai anggaran sekitar Rp 30 juta yang dikumpulkan oleh pengguni untuk kepentingan pribadinya.
“Pribadi untuk Pak Ketua (Naufal) ini sekitar hampir Rp 30 juta. Untuk bayar pajak, asuransi, dan THR. Kami tidak melihat jumlahnya, kami melihat kesalahan prosedur penyalahgunaan jabatan tersebut,“ kata Firdan.
Tak sampai di situ, Naufal juga diduga menyalahgunakan wewenangnya yang saat itu menjabat sebagai anggota TGUPP. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serapan Anggaran DKI Masih Rendah, PDIP Salahkan TGUPP Anies
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi