jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka itu ialah Jerry Gunandar dan Stafanus Richard.
BACA JUGA: Rizky Billar: Saya Pasti Akan Memberikan...
"Penyidik dari Dittipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro di Jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (8/4) malam di sebuah hotel yang dijadikan tempat persembunyian selama ini.
BACA JUGA: Namanya Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar Bilang Begini
Keduanya disinyalir memiliki omzet downline hingga Rp 330 miliar.
"Mempunyai omzet downline kurang lebih Rp 330 miliar," beber Whisnu.
BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro
Perwira tinggi Polri itu memastikan pihaknya bakal melakukan pelacakan aset terhadap kedua tersangka tersebut.
Polri juga akan menyita aset-aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," bebernya.
Dalam kasus penipuan itu, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," tutup Whisnu. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Kembali Diperiksa Polisi?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama