jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri itu, yakni Pendiri (Founder) Tim Octopus Jerry Gunanda dan Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus Stefanus Richard.
BACA JUGA: Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Figur Publik, Siapa Saja?
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4).
Kedua orang ini menambah daftar jumlah tersangka yang sudah ditangkap.
BACA JUGA: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terima Rp 1 Miliar dari Tersangka DNA Pro, Polisi Bergerak
Hingga saat ini, Bareskrim Polri sudah menangkap enam dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Whisnu menjelaskan pada 6 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan Co-Founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 7 Masih Buron
Tim mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Tim menelusuri setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan.
Setelah melakukan penelusuran setiap petunjuk, tim penyidik mendapatkan lokasi tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yakni di salah satu hotel berbintang di wilayah Jaksel.
“Setelah mengetahui posisinya (tersangka), penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Brigjen Whisnu.
Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.
Setelah memeriksa tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penyidik dalam kasus ini akan melakukan pengembangan kepada para tersangka lainnnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) akan melakukan penelusuran aset tersangka.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan menjelaskan Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih USD 22 juta atau sekitar Rp 330 miliar.
“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak empat orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Kemudian, dua lagi pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda dan Stefanus Richard.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi