jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ginjal. Selain menetapkan tiga tersangka, Herry Susanto, Tana Priatna alias Amang dan Dedi Supriandi bin Oman Rahman, penyidik kini memburu adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik sudah menyelesaikan perkara pokok atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tiga tersangka tersebut.
BACA JUGA: Buya Syafii: Tanya kepada Negara
“Ginjal sekarang konsentrasi di money laundry-nya. Yang pokok perkaranya sudah selesai, kenapa money laundry, karena kita dikejar pasal 130 dan 132 bahwa korban itu berhak mengajukan restitusi,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4).
Menurutnya, para korban perdagangan ginjal menuntut restitusi di mana kerugian materiil yang dialami korban harus diganti oleh para pelaku.
BACA JUGA: PENTING! Densus Wajib Baca Nih
“Katakanlah ada 10 korban, masing-masing minta Rp 100 juta. Rp 100 juta kali 10 ternyata kurang katakanlah aset yang kita sita hanya Rp 200 juta, tentu ini yang masih dicari jalannya," beber dia.
Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah menyita rumah mewah milik tersangka Herry di wilayah Jawa Barat. Selain itu, penyidik sudah menyita dua rekening milik Herry sebelumnya.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi KLH Soal Reklamasi Teluk Jakarta
“Tapi untuk berapa nilainya kami tidak bisa sebutkan. Nanti biar hakim yang mengadili," bebernya.
Diketahui, Herry Susanto merupakan otak di balik perdagangan ginjal. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Tana Priatna alias Amang dan Dedi Supriandi bin Oman Rahman pada awalnya merupakan korban dari Herry. Namun kemudian, keduanya bergabung dengan Herry guna mencari korban yang ingin menjual ginjalnya di daerah-daerah terpencil.
Saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Tempuh Cara Baik-Baik untuk Pulangkan Samadikun
Redaktur : Tim Redaksi