jpnn.com, JAKARTA - Direktotat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 8.742,2 gram sabu-sabu dan 295.363 gram ganja dari 13 kasus.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan jumlah barang bukti itu merupakan pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022.
BACA JUGA: Sidang Etik Ferdy Sambo, Tiga Saksi dari Patsus Bareskrim Juga Dihadirkan, Siapa Saja?
Selain itu, penyidik juga menyita 29.083 butir pil ekstasi. "Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir” kata Jayadi dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Jenderal bintang dua itu menyebut ada 28 tersangka dari 13 kasus yang diungkap tersebut. Di antaranya 26 laki-laki dan dua orang perempuan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
Jayadi menyebut kasus pertama merupakan pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor.
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI Depok dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir.
BACA JUGA: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!
Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (narapidana), dan F (narapidana). Lalu, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.
Selanjutnya kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Kemudian, sabu-sabu 2.880 gram digagalkan peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh," kata Jayadi.
Lalu, kasus barang bukti 580 gram yang disita dengan tersangka berinisial PS. PS kini masih berstatus DPO.
Barang bukti itu ditemukan di Kantor Bea Cukai Tangerang, Banten.
“Barang bukti 13.182 butir milik DPO berinisial SH juga kami musnahkan” tutur Jayadi.
BACA JUGA: Jenderal Purnawirawan Jacki Uly kepada Kapolri: Orang Dikatakan Sniper dari Brimob, Saya Tertawa
Pemusnahan juga dilakukan terhadap sabu-sabu seberat 1.673 gram yang penyidik temukan di Bandara Soetta dan diduga milik tersangka SH.
Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 1.109,2 gram milik tersangka R dan UA juga bagian dari pemusnahan oleh penyidik. Penangkapan kasus itu dilakukan di Jambi.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan ganja seberat 94.758 gram disita dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J juga turut dimusnahkan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Menangis di Depan Kak Seto, Nafa Urbach Berkomentar Begini
Sejumlah tersangka itu ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta Parkiran Aceh Cargo.
Kasus selanjutnya yakni menyita ekstasi sebanyak 13.502 butir dari tersangka IS alias I, Sugito, BK, serta Chuk D O alias IL. Para tersangka ditangkap di Cirebon dan Jakarta Utara.
Pada kasus berikutnya, penyidik menyita barang bukti 55.083,9 gram ganja dari tersangka AIA dan SSP. Keduanya ditangkap di Banda Aceh.
"Terakhir, sabu-sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat," ujarnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama