Sidang Etik Ferdy Sambo, Tiga Saksi dari Patsus Bareskrim Juga Dihadirkan, Siapa Saja?

Kamis, 25 Agustus 2022 – 17:11 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bertemu Bripka Ricky Rizal & Pak Kuat, Entah Apa yang Terjadi

Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan KM tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Nurul.

Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, tetapi dihadirkan secara daring.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.

Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.

Inisial HN meruju pada Hari Nugroho) dan Murbani Budi Pitono.

"Jadi total saksi ada 15 ya," kata Nurul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secar tutup. Layaknya sidang di pengadilan, mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler