jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri berupaya memiskinkan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hidayat dan Rita merupakan produsen vaksin palsu yang ditangkap di perumahan Kemang Regency Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku telah menyita harta bergerak maupun tidak bergerak milik kedua pasutri yang kini ditahan di Bareskrim itu.
BACA JUGA: Keluarga Husni: Ini Seperti Mimpi
"Mobil mewah mereka, Pajero Sport warna putih sudah kami sita beserta dokumen kepemilikannya," tegas Agung, Jumat (8/7).
Saat disinggung soal rumah mewah yang dihuni keduanya apakah juga sudah dilakukan penyitaan juga, Agung mengatakan saat ini proses pembelian rumah masih ditelusuri.
BACA JUGA: Putri Bung Karno: Kepergian Husni Kamil Sisakan Misteri Pilpres
"Kami masih cek dulu pembelian rumah itu bagaimana? Kalau dibeli dengan uang hasil kejahatan vaksin palsu pasti kami sita," tuturnya.
Agung juga menambahkan aset-aset lain milik pasutri itu yang ada di luar daerah juga tengah ditelusuri. Bahkan dalam waktu dekat sertifikat beberapa harta tidak bergerak itu akan disita penyidik.
BACA JUGA: Biar Nggak Kena Macet, Ikuti Saran Mabes Polri Ini
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka. Sebanyak 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (elf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner Ini Belajar Banyak Hal dari Husni Kamil
Redaktur : Tim Redaksi