jpnn.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap agen penyalur ABK asal Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu 901 beberapa waktu lalu.
Pelaku dibekuk di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dini hari tadi.
BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, pelaku diketahui berinisial SF berusia 44 tahun.
“Benar, ada satu pelaku ditangkap. Dia agen penyalur,” ujar Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6).
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
Ferdy menambahkan, SF diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hingga kini SF terus diperiksa intensif.
BACA JUGA: Tiongkok Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Kasus ABK WNI
“Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar. Nyatanya korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, ada dua ABK asal Indonesia nekat kabur dari kapal Tiongkok lantaran kerap dapat penyiksaan.
Mereka melarikan diri dengan cara melompak dari kapal ke laut.
Dua ABK itu bernama Reynalfi, 22, dan Andri Juniansyah, 30, nekat kabur dari Kapal Lu Qing Yuanyu 901 dengan cara terjun ke laut sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata
Keduannya nekat melarikan diri lantaran mengaku kerap dapat perlakuan kasar selama bekerja di atas kapal berbendera Tiongkok tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan