Tiongkok Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Kasus ABK WNI

Selasa, 02 Juni 2020 – 17:58 WIB
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC

jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta menegaskan komitmen pemerintah negara tersebut dalam menangani kasus anak buah kapal (ABK) WNI di kapal perikanan, Long Xing 629.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (2/6), Konsul Jenderal Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Cai Zhifeng menyebut pemerintahnya sangat mementingkan masalah yang melibatkan ABK WNI di kapal Long Xing 629.

BACA JUGA: Dubes Xiao Akui Pandemi COVID-19 Ganggu Hubungan Indonesia-Tiongkok

“Setahu saya, pemerintah lokal yang bersangkutan sudah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa komunikasi erat dengan pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut terus dijalin melalui jalur bilateral. Pihaknya pun terus melaporkan perkembangan dari investigasi yang dilakukan.

BACA JUGA: Tubuh Semua Anjing di Kota Tiongkok Ini Bakal Ditanami Microchip, Apa Tujuannya?

“Kami berharap dan percaya bahwa atas investigasi yang komprehensif, berdasarkan fakta, dan melalui negosiasi persahabatan bilateral, masalah terkait ABK WNI akan diselesaikan secepat mungkin sesuai dengan hukum, peraturan serta kontrak komersial yang relevan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, beredar video yang memperlihatkan pelarungan jenazah kapal ABK di media sosial, yang kemudian diketahui mereka adalah ABK WNI yang bekerja untuk kapal ikan milik perusahaan Tiongkok.

BACA JUGA: Gedung Putih Sebut Kekuatan Asing Manfaatkan Kematian George Floyd, Tiongkok Sewot

Terkait insiden tersebut, pemerintah Indonesia telah meminta otoritas Tiongkok untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat, termasuk kondisi, situasi kerja, dan perlakuan kerja di kapal, sebagaimana dikatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada awal Mei lalu.

Selain itu, Indonesia juga berusaha mendapatkan klarifikasi terkait apakah penguburan di laut (burial at sea) sudah sesuai dengan standar dan ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Adapun pihak Tiongkok, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.

Menlu Retno juga sempat meminta klarifikasi kepada Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, terkait pelarungan jenazah ABK, keprihatinan kondisi tidak patut di kapal yang diduga menyebabkan kematian mereka, dan permintaan dukungan dari pemerintah Tiongkok agar perusahaan kapal ikan memenuhi tanggung jawabnya.

Dubes Xiao Qian pun menyebut akan menyampaikan pesan tersebut kepada pemerintah pusat Tiongkok dan memastikan perusahaan kapal mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak kerja yang telah disepakati. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler