Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Data Pribadi Denny Siregar, nih Tampangnya

Jumat, 10 Juli 2020 – 22:04 WIB
Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, pelaku yang diduga mengambil data secara ilegal terhadap data seorang pelanggan operator Telkomsel atas nama Denny Siregar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaoldi mengatakan, FPH (26) merupakan karyawan outsourcing di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Viral, Istri Sah Hamil Pergoki Suami Selingkuh dengan Perempuan Lain di Kamar Indekos

Menurut dia, tersangka FPH bekerja sebagai customer service layanan telekomunikasi Rungkut. Dalam menjalankan aksinya, FPH secara diam-diam mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin.

Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan data tersebut ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 mengunggah di akunnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi

"Data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," beber Reinhard kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).

Reinhard menerangkan, tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890. "FPH melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," katanya.

BACA JUGA: Polisi Temukan Fakta Baru Dalam Kasus Bu Guru yang Dibunuh Mantan Murid Sendiri, Pelaku Biadab Sekali

Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard milik pelaku.

Karena perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Guru SD yang Tewas dalam Ember Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata...

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler