Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi

Jumat, 10 Juli 2020 – 20:20 WIB
Pembobol data pribadi Denny Siregar diciduk polisi. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar akhirnya diciduk Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel itu berinisial FPH (26), merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Data Pribadi Denny Siregar Bocor, Telkomsel Datangi Kantor Polisi

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Kantor Bareskrim Polri, mengatakan tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut.

FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar, tanpa izin di database Telkomsel.

BACA JUGA: Denny Siregar Laporkan Dugaan Kebocoran Data, Telkomsel Buka Suara

Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya.

"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," tutur Kombes Reinhard.

BACA JUGA: Waspada! Peringatan Dini BMKG terkait Gelombang Sangat Tinggi

Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890.

"FPH melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," katanya.

Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler