Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi

Rabu, 29 Januari 2020 – 20:50 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan berinisial EAH alias Eka, yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1) kemarin. Selain menangkap EAH, polisi juga memburu pelaku lain berinisial EMC alias Evie yang buron.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

“Satu dari dua tersangka sudah ditahan. Satunya lagi masih dalam pengejaran petugas,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).

Perwira menengah ini menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

BACA JUGA: Porter Pencuri Bagasi Penumpang Lion Air Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.

Sementara itu, petugas juga menyita dua unit kendaraan, sejumlah dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban kepada kedua pelaku.

BACA JUGA: Yuliana, Tahanan Kasus TPPO Itu Meninggal Dunia Secara Mengenaskan

Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, kasus ini bermula ketika Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Kemudian, didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.

Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama pelaku. Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Tak hanya itu, EMC juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah Putri Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.

BACA JUGA: Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil

Atas ulahnya, pelaku kini harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler