jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke eksekutif Venesia, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pasca-penggerebekan di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Lagi Asyik Pesta Sabu dan Karoke, Artis ini Digerebek
”Total ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (21/8).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerebek Venesia BSD, Pengawasan Pemkot Tangsel Dipertanyakan
"Tiga pelaku sebagai muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan," tambah Ferdy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA: Saldo ATM di bawah Rp500 Juta, Ivan Gunawan Merasa jadi Gembel
Sebelumnya Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD pada Rabu 19 Agustus 2020. Tempat ini diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok karaoke.
Dalam penggerebekan itu beberapa orang muncikari ditangkap. Selain itu, juga diamankan general manager, operational manager, supervisor, dan tiga kasir.
Polisi juga membawa 47 perempuan yang dipekerjakan di tempat itu untuk dimintai keterangan.
Dalam penyelidikan diketahui tempat karaoke ini menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per voucher. Para perempuan penghibur berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan