Bareskrim Polri Gerebek Venesia BSD, Pengawasan Pemkot Tangsel Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2020 – 10:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan di Venesia BSD, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam. Foto: ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri

jpnn.com, TANGSEL - Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi angkat bicara soal penggerebekan di tempat karaoke Venesia BSD, Tangsel, Rabu (18/8) malam.

Menurutnya, penggerebekan tersebut menjadi bukti lemahnya pencegahan dan pengawasan Pemkot Tangsel terhadap praktik perdagangan orang.

BACA JUGA: Lihat Penampilan Pemandu Karaoke di Venesia BSD Bertarif Jutaan sekali Kencan

"Jika sampai Bareskrim Polri yang melakukan penggerebekan, itu menunjukkan ada yang salah dengan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Sehingga menjadi pertanyaan, selama ini Satpol PP ke mana," ujar Ahmad Syawqi, Kamis (20/8).

Menurutnya, keberadaan Satpol PP sebagai kepanjangan tangan pemkot amat diperlukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA: Penggerebekan di Venesia BSD: Ada 47 Perempuan, 12 Kotak Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono


Ahmad Syawqi. Foto: source for JPNN

Jangan sampai ada pihak atau oknum yang main mata untuk melindungi dan melakukan pembiaran.

BACA JUGA: Brigjen Ferdy Ungkap Tarif Begituan dengan Pemandu Lagu di Karaoke Eksekutif

"Pemkot Tangsel seharusnya melakukan pengawasan yang ketat di tempat hiburan malam. Sebab tempat hiburan malam menjadi tempat yang berpotensi dan rentan terjadi tindakan pidana perdagangan orang," ujar Ahmad Syawqi.

Karena itu, Fraksi Gerindra-PAN akan meminta kepada ketua DPRD Kota Tangsel segera memanggil kepala Satpol PP untuk memberi penjelasan pengawasan yang dilakukan di tempat hiburan malam di Kota Tangsel.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penggerebekan dan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Ahmad Syawqi.

Pada Rabu (19/8) malam, Tim Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke Venesia yang diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual. 

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional, dan satu general manager. 

Sejumlah barang bukti turut disita antara lain kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 yang merupakan biaya bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus, tiga unit mesin EDC, dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Polisi juga mengamankan 47 perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau LC. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler