jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap bos United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), Sino Sugiharto Notonegoro.
Dia dijerat dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan sertifikat palsu Bank Indonesia.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, saat beraksi, Sino hanya mendapatkan keuntungan kehormatan saja dari para konsumennya.
"Jadi, belum ditemukan keuntungan berupa uang, tetapi dia mendapatkan keuntungan diangkat namanya sebagai tokoh masyarakat, ada yang cium tangan, dihargai, dan lain-lain," ujar Daniel di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Hingga kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya, diduga masih ada pihak terlibat dalam sekte pembebas utang tersebut.
"Dari pendalaman kami, pelaku masih belum bisa terbuka semuanya. Jadi masih ada khayalan-khayalan. Saat diperiksa itu pelaku kadang nyambung dan tidak,” imbuh dia.
Sebelumnya, pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Boegenvil 3 Blok K 1 s.d 4 No. 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.
"Saat penangkapan, kita temukan uang palsu dalam bentuk dolar AS dan Singapura," kata Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.
Diketahui, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku sejak tahun lalu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan